Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi kembali meluncurkan sebuah kebijakan luar biasa yang memberi kesempatan baru bagi pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk dua tahun saja, terlepas dari berapa lama pajaknya telah mati. Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) berlangsung dari 19 Agustus 2024 hingga 30 September 2024.
Selama periode pemutihan, para wajib pajak akan dibebaskan dari denda PKB dan juga akan mendapatkan diskon dari pokok pajak.
Selain itu, ada juga pembebasan pokok pajak dan denda untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) serta kendaraan lelang, ini sekaligus mencakup pembebasan pajak progresif.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah, mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan ini sebaik mungkin agar tidak ada lagi yang menunggak dalam membayar pajak, apalagi besaran denda cukup tinggi.
Kebijakan Haris-Sani bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar PKB dan meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Hal ini penting, mengingat akan terjadi penghapusan registrasi kendaraan bagi mereka yang tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu minimal dua tahun, sesuai dengan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.